ORANG YANG KARISMATIK MEMPUNYAI ANTUSIASME TINGGI


Orang yang karismatik mempunyai antusiasme yang tinggi terhadap hidup mereka, pekerjaan mereka, hubungan mereka, dan tujuan mereka. Kata "Antusiasme" berasal dari  bahasa yunani yang berarti dewasa dalam diri. antusiasme tidak dapat dipalsukan. Berpura pura memiliki antusiasme dengan gerak tubuh artifisial, senyuman palsu, dan komentar yang berlebihan sangat mudah diketahui. Bila anda yakin bahwa apa yang anda lakukan bermanfaat, bermakna, menyenangkan dan dapat dipercaya, keyakinan itu akan muncul dalam sikap dan tindakan anda.

Orang yang antusias terhadap diri dan tindakan mereka akan melakukan pekerjaan dengan jaminan keberhasilan. karyawan yang mengerjakan tugas dengan energi, tekad besar, dan antusiasme memberikan kepercayaan kepada pihak pemberi pekerjaan bahwa hal yang mereka kerjakan tidak hanya akan diselesaikan, melainkan akan diselesaikan dengan baik.

Sekuat dan sesempurna apapun atau sebesar apapun tenaga lokomotif tenaga uap, bila airnya tidak dipanaskan sampai 100 drajat celcius. kereta itu tidak akan bergerak walaupun hanya satu inci. Air hangat, bahkan hanya 1 drajat dibwah titik didih, tidak akan menyelesaikan tugas itu, tidak perduli sebaik apapun otak kita atau setinggi apapun pendidikan kita, tanpa uap antusiasme, yang menggerakan mesin manusia, hidup kita tidak akan efektif.

Dunia selalu memberikan jalan bagi antusiasme. antusiasme akan menggandakan tenaga kita, meningkatkan kemampuan kita,tingkat tinggi.

Antusiasme adalah pemikat bisnis yang sangat baik, hal itu sangat menular sehingga bahkan sebelum kita sadari, kita telah terinfeksi olehnya, walaupun  kita berusaha menguatkan diri melawannya. Apabila hati anda tertanam pekerjaan, antusiasme anda sering kali akan membuat calon pembeli lupa bahwa anda sedang berusaha menjual sesuatu.

Ada sesuatu peran yang ingin kita mainkan dan menmainkannya dengan antusias. bila anda berambisi melakukan hal hal besar, anda harus mempunyai antusiasme terhadap diri dan mengambil peran yang diminta.

Seringkali pekerjaan yang anda lakukan tidak menggairahkan atau bahkan tidak menarik . mungkin monoton, membosankan, dan melelahkan. cari sesuatu pekerjaan itu yang dapat menimbulkan antusiasme. Carilah car untuk mengerjakan dengan baik dan lebih cepat. Tetapkan tujuan kuantitatif, yang memaksa anda berusaha keras untuk mencapainya. Apabila anda tidak dapat menemukan dalam pekerjaan anda, carilah aktivitas dalam komunitas, keluarga atau bahkan polotik atau sosial andan dan dedikasikan diri anda untuknya.

Apakah anda bosan dengan hidup ? lempar saja diri anda dalam 
suatu pekerjaan yang anda yakini sepenuh hati, hiduplah untuknya, matilah untuknya
maka anda akan menemukan kebahagiaan yang tidak pernah anda bayangkan
menjadi milik anda

dale carnegie

Ringkasan materi dari buku how to have rewarding relationship, win trust and influence people.
karya dale carnegie associates, Inc.
    

MILAD KSR PMI UNIKOM


Milad KSR PMI UNIKOM.

Setiap pribadi dibentuk berdasarkan lingkungan tempat dimana dirinya bertumbuh. Budaya dan nilai nilai di dalam lingkungan tersebut menjadi sebuah karakter yang dimiliki pribadi pribadi tersebut. Semakin baik lingkungannya, semakin baik pula pribadi yang lahir dari lingkungan tersebut, begitu pula sebaliknya.

Membangun karakter baik dan kuat (BAKU) memerlukan waktu yang tidak sebentar, selain itu juga perlu pemahaman dan kesadaran dalam menjalaninya. Nilai nilai kemandirian, kemanusiaan, kerjasama, kepemimpinan dan kreatifitas serta nilai nilai kehidupan dalam lingkungan sosial sangatlah penting dalam melahirkan potensi potensi muda yang bermanfaat bagi diri, maupun lingkungannya.

KSR PMI UNIKOM, adalah tempat membentuk karakter juang kemanusiaan yang memandirikan anggotanya, menumbuhkan semangat kebersamaan dan kebermanfaatan bagi sesama. saya merasa sangat beruntung bisa menjadi bagian didalamnya.

Mengenal teman teman yang luar biasa, menjadi sahabat dalam suka dan duka. bisa berbagi ilmu, bisa menolong sesama, bisa tahu bagaimana memimpin, bagaimana berorganisasi, merasakan cinta, merasakan semangat berjuang bersama, juga berbagi penderitaan merupakan hal yang tidak dapat dilupakan.

Segala Puji hanya bagi  Allah SWT, yang menakdirkan saya bisa terlibat di dalamnya.
terima kasih KSR PMI UNIKOM. semoga di usia yang ke 16 semakin bisa melahirkan generasi taat yang bermanfaat bagi umat.

salam relawan,
KSR.08.075.TJR
    

Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah



Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kementerian Koperasi, dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop, dan UKM)

Sejarah

Sebelum kemerdekaan

Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut:
  • Tahun 1930: Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
  • Tahun 1935: Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
  • Tahun 1939: Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
  • Tahun 1942: Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi Syomin Kumiai Tyuo Djimusyo (shomin kumiai chūō jimusho (庶民組合中央事務所?)) dan Kantor di daerah diberi nama Syomin Kumiai Djimusyo (shomin kumiai jimusho (庶民組合中央事務所?)).
  • Tahun 1944: Didirikan Kantor Perekonomian Rakyat (住民経済庁 jumin keizaikyo?) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA (kumiaika (組合課?)), tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.

Setelah kemerdekaan

  • pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.
  • Tahun 1947 - 1948: Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.
  • Tahun 1949: Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).
  • Tahun 1950: Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.
  • Tahun 1954: Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim.
  • Tahun 1958: Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
  • Tahun 1960: Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.
  • Tahun 1963: Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi.
  • Tahun 1964: Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin.
  • Tahun 1966: Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).
  • Tahun 1967: Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
  • Tahun 1968: Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan :
    1. Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
    2. Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
  • Tahun 1974: Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan :
    1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
    2. Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
  • Tahun 1978: Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
  • Tahun 1983: Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
  • Tahun 1991: Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.
  • Tahun 1992: Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
  • Tahun 1993: Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.
  • Tahun 1996: Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.
  • Tahun 1998: Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
  • Tahun 1999: Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
  • Tahun 2000:
    1. Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
    2. Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
    3. Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
    4. Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  • Tahun 2001:
    1. Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
    2. Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
    3. Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.

    



Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.[1] Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa dipahami orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam (bahasa Inggris: crop cultivation) serta pembesaran hewan ternak (raising), meskipun cakupannya dapat pula berupa pemanfaatan mikroorganisme dan bioenzim dalam pengolahan produk lanjutan, seperti pembuatan keju dan tempe, atau sekedar ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan.
Bagian terbesar penduduk dunia bermata pencaharian dalam bidang-bidang di lingkup pertanian, namun pertanian hanya menyumbang 4% dari PDB dunia. Sejarah Indonesia sejak masa kolonial sampai sekarang tidak dapat dipisahkan dari sektor pertanian dan perkebunan, karena sektor - sektor ini memiliki arti yang sangat penting dalam menentukan pembentukan berbagai realitas ekonomi dan sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data BPS tahun 2002, bidang pertanian di Indonesia menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 44,3% penduduk meskipun hanya menyumbang sekitar 17,3% dari total pendapatan domestik bruto.
Kelompok ilmu-ilmu pertanian mengkaji pertanian dengan dukungan ilmu-ilmu pendukungnya. Karena pertanian selalu terikat dengan ruang dan waktu, ilmu-ilmu pendukung, seperti ilmu tanah, meteorologi, teknik pertanian, biokimia, dan statistika juga dipelajari dalam pertanian. Usaha tani (farming) adalah bagian inti dari pertanian karena menyangkut sekumpulan kegiatan yang dilakukan dalam budidaya. "Petani" adalah sebutan bagi mereka yang menyelenggarakan usaha tani, sebagai contoh "petani tembakau" atau "petani ikan". Pelaku budidaya hewan ternak (livestock) secara khusus disebut sebagai peternak.

https://id.wikipedia.org/wiki/Pertanian